Pengurusan KTP di Batam kini menjadi lebih mudah dan efisien. Warga tidak perlu lagi menghabiskan waktu berhari-hari atau harus datang jauh-jauh ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dengan inovasi terbaru, sejak tahun ini, pembuatan KTP dapat dilakukan langsung di kantor-kantor kecamatan.
Transformasi layanan ini bertujuan untuk mengurangi antrean yang panjang dan mempercepat proses perekaman dan pencetakan KTP. Plt Kepala Dinas Dukcapil menjelaskan bahwa sebelumnya pencetakan KTP terpusat di kantor utama, yang mengakibatkan penumpukan permohonan dan waktu tunggu yang sangat lama bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan sistem baru ini, warga tidak perlu lagi datang jauh, mereka bisa mencetak KTP di kecamatan masing-masing,” ungkapnya.
Antrean Panjang Pemicu Inovasi Pelayanan
Pada bulan Mei 2025, saat menjabat, Kepala Dinas Dukcapil menghadapi tantangan besar. Tercatat lebih dari 10.000 KTP belum tercetak, menyebabkan banyak warga terpaksa menunggu selama sebulan untuk mendapatkan dokumen penting yang seharusnya bisa diselesaikan hanya dalam beberapa hari.
Oleh karena itu, sejak 1 Mei 2025, Dinas Dukcapil melakukan perubahan signifikan pada sistem pelayanan. Saat ini, warga yang datang langsung ke kantor dapat menerima KTP pada hari yang sama. Sedangkan untuk pengurusan melalui kecamatan, proses hanya memerlukan waktu dua hingga tiga hari, tergantung pada kecepatan pengiriman data antarinstansi.
Rencana APBD-P 2025 untuk Penyebaran Mesin Cetak KTP
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas Dukcapil telah merencanakan pengadaan mesin cetak KTP melalui APBD-P 2025. Mesin ini akan ditempatkan di setiap kecamatan, dan pengoperasiannya tetap di bawah pengawasan petugas dari Dinas Dukcapil guna menjaga keamanan dan keakuratan data.
“Kami akan tetap menjalankan operasional teknisnya, namun meningkatkan aksesibilitas bagi warga. Ini bukan hanya perbaikan sistem lama, tetapi perluasan layanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” jelasnya.
Dokumen Lainnya Melalui Mesin Otomatis
Inovasi pelayanannya tidak berhenti di KTP. Dinas Dukcapil juga sedang mengembangkan mesin pencetak dokumen otomatis yang berfungsi seperti mesin ATM. Dengan alat ini, masyarakat dapat mencetak Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya secara mandiri.
Dengan mekanisme ini, proses administrasi kependudukan menjadi lebih cepat dan praktis. Warga tak lagi terikat oleh jam kerja kantor, sehingga dapat mengakses layanan kapan saja sesuai kebutuhan.
“Tujuan kami adalah untuk menghilangkan kerumitan dalam mengurus dokumen. Dengan inovasi ini, kami berharap untuk mempersingkat waktu tunggu dan meningkatkan kepuasan pelayanan,” tambahnya.