Penyelidikan kasus dugaan korupsi di bidang penerangan jalan umum (PJU) telah memasuki tahap baru dengan penggeledahan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri setempat. Kejaksaan Negeri Cianjur menggeledah rumah Dadan Ginanjar, yang merupakan tersangka dalam perkara ini, pada tanggal 11 Agustus 2025.
Penting untuk dicatat bahwa penggeledahan ini merupakan langkah strategis dalam upaya membongkar dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Lokasi penggeledahan terletak di Kampung Cibenda, Desa Sukasari, Kecamatan Warungkondang, yang merupakan kediaman Kepala Dinas Perhubungan periode 2022-2023.
Prosedur Hukum yang Ditempuh dalam Penggeledahan
Penggeledahan yang dilakukan pihak Kejari Cianjur sudah sejalan dengan prosedur hukum yang berlaku. Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan dengan surat izin resmi dari Pengadilan Negeri setempat. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalankan berlandaskan pada ketentuan yang berlaku.
Dalam penggeledahan tersebut, pihak Kejari tidak bekerja sendiri. Mereka didampingi oleh kepala dusun serta ketua RT dan RW setempat untuk memastikan transparansi dalam proses tersebut. Proses ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut penyidikan yang sedang berlangsung, di mana pihak kejaksaan tengah menelaah hasil penggeledahan untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengembangan Kasus dan Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan, tim kejaksaan berhasil mengamankan sebanyak 25 dokumen yang dianggap relevan. Kuasa hukum Dadan Ginanjar menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut berisi surat-surat yang mungkin menjadi bagian dari bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek PJU. Pengacara ini juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan berbagai bukti, termasuk referensi dari Peraturan Menteri Perhubungan yang diduga tidak lagi berlaku.
Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama dalam konteks peraturan yang disebutkan. Menurut kuasa hukum, Kejaksaan menggunakan Permenhub 27 tahun 2018 dalam menentukan kerugian negara, padahal peraturan tersebut sudah dicabut. Hal ini menunjukkan adanya potensi kesalahan dalam proses hukum yang bisa menjadi titik kritis dalam pembelaan tersangka.
Ketidaksesuaian penggunaan peraturan ini menjadi bahan diskusi di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Adanya penggandaan dokumen yang dilakukan oleh pihak kejaksaan menjadi elemen penting untuk dibahas di pengadilan. Dalam konteks ini, transparansi dan akuntabilitas merupakan hal yang tak tergantikan, terutama saat menyangkut keuangan negara.
Sebagai langkah akhir, pengacara Dadan Ginanjar, Oden Muharam, memberikan penegasan bahwa mereka siap menghadapi semua proses hukum yang ada. Keterlibatan tim hukum menunjukkan besarnya perhatian terhadap kasus ini, di mana mereka hadir untuk memastikan bahwa hak klien mereka dilindungi. Dengan segudang dokumen dan peraturan yang dipertimbangkan, proses ini pasti akan melalui banyak tahapan sebelum sampai pada keputusan akhir.