Kejaksaan Negeri Batam telah mencapai prestasi signifikan dengan menyelamatkan aset Pemerintah Kota Batam yang bernilai total Rp631,7 miliar. Aset ini terdiri dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang sebelumnya dikuasai oleh pengembang tanpa diserahkan kepada pemerintah.
Keberhasilan ini terjadi di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Batam yang baru, I Wayan Wiradarma, S.H., M.H., yang dilantik pada 21 Juli 2025. I Wayan segera melanjutkan upaya pendahulunya yang juga berhasil dalam mengamankan aset serupa dan menunjukkan komitmennya terhadap perbaikan kinerja institusi.
Proses Penyelamatan Aset PSU
Proses penyelamatan aset ini melibatkan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berfokus pada kegiatan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mereka memberikan pendampingan aktif kepada Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertamanan (PERKIMTAN), dengan tujuan untuk melakukan penelusuran dan inventarisasi masalah yang muncul terkait aset PSU.
Sekretaris JPN juga menambahkan bahwa upaya ini tidak sekadar konsultatif, tetapi melibatkan langkah-langkah hukum strategis. Tim berkolaborasi erat dengan pemerintah lokal dalam mengejar penyelesaian masalah yang berkaitan dengan aset yang belum diserahkan. Pendekatan ini diharapkan dapat memberikan solusi konkret bagi semua pihak yang terlibat.
Sinergi Antarlembaga dan Implikasinya bagi Masyarakat
Pada Senin, 4 Agustus 2025, sebanyak 12 aset dari developer yang terlibat berhasil diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam. Penyerahan ini disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Batam dan Tim JPN di Aula Pemko Batam. Hal ini menjadi titik balik penting dalam pengelolaan aset daerah.
Keberhasilan ini bukan hanya angka di atas kertas, melainkan bukti bahwa kolaborasi antara lembaga pemerintah dan lembaga hukum dapat menghasilkan perubahan yang positif. Wali Kota Batam, Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si, memberikan piagam penghargaan sebagai pengakuan atas kontribusi Kejari Batam. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah adalah tanggung jawab moral dan legal demi kepentingan masyarakat.
Keberhasilan ini akan meningkatkan pelayanan publik dan penyediaan fasilitas umum, yang pada gilirannya akan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. Dengan pemanfaatan aset yang sudah diselamatkan, diharapkan kualitas hidup masyarakat Batam dapat meningkat.