Untuk memastikan penyaluran LPG 3 kg bersubsidi berlangsung sesuai dengan sasaran yang tepat dan tertib administrasi, sebuah program pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro telah diluncurkan. Inisiatif ini dimulai secara bertahap sejak Juni 2025 dengan membuka posko layanan NIB di setiap kelurahan di wilayah Kepulauan Riau, yang bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat.
Program ini adalah bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang menetapkan bahwa LPG 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan sasaran. Dengan adanya NIB terverifikasi, pengelola akan memiliki data yang akurat untuk mendistribusikan LPG bersubsidi dan mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Pendaftaran NIB untuk Pelaku Usaha Mikro
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara langsung di posko-posko kelurahan yang telah disediakan di seluruh wilayah Kepulauan Riau. Proses pendaftaran ini terbuka untuk berbagai daerah, diantaranya Kota Batam dengan 12 wilayah dan 61 kelurahan, Kota Tanjungpinang dengan 4 wilayah dan 18 kelurahan, Kabupaten Bintan yang memiliki 10 wilayah dan 50 kelurahan, serta Kabupaten Karimun yang terdiri dari 12 wilayah dan 63 kelurahan.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak hanya mempermudah akses bagi pelaku usaha mikro, tetapi juga meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses penyaluran subsidi. Pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar diharapkan membawa identitas diri serta data usaha ke posko pendaftaran. Para petugas di setiap posko siap memfasilitasi proses pendaftaran hingga NIB resmi diterima.
Meningkatkan Akses dan Pemberdayaan Usaha Mikro
NIB yang diperoleh bukan sekadar menjadi alat verifikasi penerima LPG bersubsidi, namun juga sebagai pintu masuk bagi pelaku usaha mikro untuk mengakses berbagai program pembinaan dan bantuan dari pemerintah. Hal ini diharapkan dapat mendorong mereka untuk memasuki ekosistem usaha formal yang lebih teratur dan berkelanjutan.
Menurut perwakilan dari program ini, inisiatif ini bukan hanya memastikan subsidi energi tepat sasaran, tetapi juga berimplikasi pada peningkatan daya saing pelaku usaha mikro. Dengan dukungan dari pemerintah dan berbagai pihak terkait, diharapkan akan tercipta sebuah lingkungan usaha yang mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan sektor mikro di daerah.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan lebih banyak informasi atau mengalami kendala dalam proses pendaftaran NIB, dapat menghubungi pusat layanan untuk mendapatkan bantuan. Dengan kolaborasi yang baik antara pihak-pihak terkait, penyaluran LPG 3 kg bisa berlangsung adil, transparan, dan efisien, serta mendukung ketahanan energi nasional.