Kejaksaan Negeri Cianjur baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023. Dengan penetapan ini, total terdapat tiga orang yang kini menjadi tersangka, dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar. Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Kamin, menyatakan bahwa tersangka baru ini merupakan pihak swasta berinisial AM yang bertanggung jawab sebagai pelaksana proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp40 miliar. Penetapan tersangka dilakukan melalui surat perintah penyidikan yang resmi, dan AM sudah ditangkap pada tanggal 4 Agustus 2025.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Dalam proyek ini, AM berperan sebagai perwakilan dari perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan. Menurut Kamin, tersangka diduga melakukan pelanggaran yang signifikan dalam pengelolaan proyek. Temuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai apakah pengawasan yang ada telah berjalan dengan efektif, serta bagaimana pelaksana proyek dapat melakukan kewajiban mereka tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Kamin menjelaskan bahwa setelah penetapan AM, pihaknya masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain. ‘’Penanganan kasus ini masih terus berlanjut, dan kami akan memperhatikan perkembangan hasil penyidikan yang dilakukan,’’ ujarnya. Ini menunjukkan bahwa kejaksaan berkomitmen untuk menggali lebih dalam dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi akan dimintai pertanggungjawaban.
Dampak dan Implikasi Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi PJU ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial tetapi juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial yang luas. Penerangan jalan yang baik adalah bagian integral dari infrastruktur kota yang mendukung keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Ketidakcukupan penerangan jalan dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan potensi kriminalitas, sehingga secara langsung mempengaruhi kualitas hidup warga.
Berdasarkan data dari Kejari, proses penyidikan yang dilakukan cukup mendalam dan telah melibatkan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi sejak Mei 2025. Hal ini menunjukkan langkah proaktif ke arah transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek anggaran publik. Penetapan dua tersangka awal sebelum penetapan AM sebagai tersangka baru menggambarkan keterkaitan antara berbagai aktor dalam penguasaan dana publik, dan pentingnya setiap pihak menjaga amanah yang diberikan.
“Kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka,” kata Kamin, menegaskan keyakinan kejaksaan dalam mengembangkan kasus tersebut. Melalui proses ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami bahayanya praktik korupsi serta pentingnya integritas dalam setiap proyek yang menggunakan dana publik.