Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) telah melaksanakan 36 kegiatan penertiban dan edukasi terhadap praktik parkir liar sepanjang tahun 2025 sebagai upaya memberantas pelanggaran.
Kepala Dishub Kota Batam menyebutkan bahwa kegiatan tersebut termasuk razia juru parkir (jukir) tidak resmi dan memberikan edukasi kepada para jukir. Strategi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem parkir yang lebih teratur dan efisien.
Penegakan Hukum dan Edukasi Juru Parkir
Kegiatan razia dan edukasi merupakan langkah penting dalam penataan dan pembinaan. Peran juru parkir resmi sangat vital dalam mengurangi kesalahan di lapangan serta memastikan layanan parkir yang lebih baik. Dengan mendistribusikan tiket parkir resmi kepada sekitar 600 jukir, pemerintah berharap dapat mengurangi penerimaan pendapatan yang tidak maksimal akibat adanya jukir liar.
Data menunjukkan bahwa penegakan hukum melalui surat peringatan atau binaan lanjutan memberikan efek positif. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan parkir yang lebih tertib dan memberikan kontribusi aktif bagi pendapatan daerah. Dalam buktinya, razia ini diharapkan bisa menekan praktik parkir ilegal yang merugikan banyak pihak, termasuk para pengunjung yang memerlukan tempat parkir yang terjamin keamanannya.
Survei Potensi dan Perubahan Tarif Parkir
Dinas Perhubungan juga berencana melakukan survei potensi parkir sebagai langkah lanjutan untuk menghitung pendapatan asli daerah (PAD) di masa depan. Dari target pendapatan sebesar Rp18 miliar untuk tahun ini, realisasi pada semester I baru mencapai Rp5,9 miliar, yang menunjukkan masih adanya ruang untuk perbaikan dalam pengelolaan sistem parkir.
Survei ini tidak hanya untuk mengumpulkan data akurat, tetapi juga untuk merumuskan kebijakan baru yang lebih efisien dalam pengelolaan parkir. Perubahan tarif stiker langganan parkir sedang dikaji berdasarkan masukan dari masyarakat yang merasa tarif saat ini terlalu tinggi. Usulan penurunan tarif untuk kendaraan roda empat, roda dua, dan roda enam merupakan langkah nyata dalam mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Dengan memberikan tarif yang lebih terjangkau, diharapkan minat masyarakat terhadap layanan parkir resmi dapat meningkat.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang diambil oleh pihak tertentu menunjukkan upaya yang serius dalam memperbaiki sistem parkir yang ada. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan parkir yang lebih tertib, efisien, dan memberikan manfaat bagi semua pihak.